DPRD Kalteng Desak KSU SB Akhiri Konflik, RATLB Jadi Jalan Keluar

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong saat pimpin RDP

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong konflik internal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan segera diakhiri melalui kesepakatan bersama. Perselisihan berkepanjangan dinilai hanya akan memperlemah organisasi dan berpotensi merugikan anggota koperasi.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menegaskan penyelesaian konflik harus dikedepankan melalui jalur musyawarah, bukan saling berhadapan di ranah hukum. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepengurusan KSU SB di Kantor DPRD Kalteng, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Arton, RDP tersebut menjadi momentum mempertemukan pengurus lama dan pengurus baru untuk mencari titik temu sekaligus mengakhiri dualisme yang telah berlarut. DPRD tidak ingin konflik internal justru menyeret anggota koperasi menjadi korban.

“Mudah-mudahan hari ini ada kesepakatan yang bisa kita ambil untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah ini. Saya paling tidak suka kalau ada kasus-kasus yang berujung semua pihak menjadi terhukum. Kalau semua lari ke ranah hukum, berarti kita tidak punya rasa saling menghormati, apalagi ini masih satu keluarga besar,” ujarnya.

Arton menekankan, jabatan dalam koperasi bukan ruang untuk mempertahankan kepentingan kelompok, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada anggota. Karena itu, seluruh pihak diminta menurunkan ego dan menghentikan tarik-menarik kepentingan yang berpotensi menghambat aktivitas koperasi.

Ia juga meminta persoalan masa lalu tidak terus dijadikan bahan pertentangan. Fokus utama, kata Arton, adalah menemukan mekanisme penyelesaian yang mampu memulihkan organisasi dan memberikan kepastian kepada anggota.

“Saya ingin persoalan-persoalan lama tidak lagi disinggung. Hari ini saya ingin melihat penyelesaiannya. Kalau kalian semua masih punya hati, ingat bahwa yang kalian urus adalah masyarakat dan para anggota koperasi. Jangan sampai mereka menjadi korban. Itu dosa. Kalian diberi mandat menjadi pengurus banyak orang,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kalteng mendorong kedua kubu menyepakati pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB). Forum tersebut dinilai menjadi jalur organisasi yang dapat digunakan untuk menentukan arah kepengurusan sekaligus mencari legitimasi penyelesaian secara internal.

“Saya minta kepada pengurus lama, kalau bisa jangan lagi mengait-ngaitkan persoalan yang lama. Tutup semuanya. Mari kita cari jalan keluar. Sepakati segera pelaksanaan RATLB. Setelah itu baru kalau memang masih ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui pengadilan,” kata Arton.

DPRD Kalteng berharap RATLB dapat menjadi titik balik penyelesaian konflik KSU SB. Dengan berakhirnya dualisme, organisasi koperasi diharapkan kembali berjalan normal, hak dan kepentingan anggota terlindungi, serta fungsi koperasi sebagai wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat kembali dijalankan secara optimal.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version