Dishut Kalteng Tegaskan Honor Petugas Karhutla Rp150 Ribu Dibayar Utuh, Tak Ada Potongan

Foto : Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. H.M. Agustan Saining, S.Hut., M.Si

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya terhadap penghargaan bagi personel yang terlibat langsung dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, H. Agustan Saining, memastikan honor bagi petugas yang menjalankan penugasan penanganan karhutla diberikan sesuai ketentuan. Besarannya mencapai Rp150 ribu per orang dan disalurkan tanpa potongan.

Penegasan tersebut disampaikan Agustan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial terkait pembayaran honor petugas posko maupun personel pemadam darat. Ia menilai informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah sekaligus kerja para petugas di lapangan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan,” ujar Agustan, Rabu (30/9/2026).

Ia sekaligus membantah informasi mengenai nominal honor sebesar Rp100 ribu. Menurutnya, besaran yang diberikan kepada petugas sesuai ketentuan adalah Rp150 ribu per orang.

“Besaran honor yang kami berikan adalah Rp150 ribu, bukan Rp100 ribu. Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun,” tegasnya.

Menurut Agustan, persoalan pembayaran honor perlu disampaikan secara proporsional karena menyangkut penghargaan terhadap personel yang bekerja di tengah situasi karhutla. Mereka tidak hanya berada di posko, tetapi juga terlibat dalam pemadaman, pembatasan penjalaran api hingga proses pendinginan di lokasi.

Dalam kondisi lapangan yang penuh tantangan, kata dia, kontribusi petugas dan relawan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah mengendalikan karhutla di berbagai wilayah Kalteng.

“Kami sangat menghargai perjuangan teman-teman relawan dan petugas di lapangan. Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak mudah, menghadapi panas, asap dan risiko kebakaran. Jangan sampai karena informasi yang kurang lengkap kemudian muncul kesalahpahaman,” katanya.

Agustan menjelaskan, penanganan karhutla di Kalteng dilakukan melalui koordinasi lintas unsur. Dishut Kalteng secara berkala memantau sekaligus melaporkan kegiatan pemadaman melalui Posko Pengendalian Karhutla, termasuk keterlibatan personel pemadam darat dalam menangani titik-titik kebakaran.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan peran mereka yang berada di garis depan penanganan karhutla. Karena itu, informasi mengenai hak petugas maupun mekanisme pembayaran diharapkan disampaikan berdasarkan data dan dikonfirmasi kepada instansi terkait.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aspek penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga memastikan personel yang menjalankan tugas memperoleh hak sesuai ketentuan.

Agustan berharap kejelasan tersebut dapat menjaga kepercayaan sekaligus semangat petugas dan relawan yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah.

“Yang paling penting sekarang adalah kita tetap bersama-sama menangani karhutla. Pemerintah menghargai kerja keras seluruh petugas dan relawan. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version