Dishut Kalteng Pastikan Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Kawasan Hutan, Sertifikasi Lahan Dipercepat

Kadishut Kalteng, Dr. Agustan Saining, saat mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

GlobalKalteng.com || Palangka Raya –

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan (Dishut) menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan sepenuhnya berada di luar kawasan hutan guna menghindari persoalan tata ruang dan legalitas lahan di masa mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, usai mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Agustan, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan langkah antisipatif agar pembangunan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai regulasi, khususnya terkait pemanfaatan lahan.

“Pada prinsipnya pembangunan Koperasi Merah Putih diarahkan berada di luar kawasan hutan. Namun apabila masih ditemukan lokasi yang masuk kawasan hutan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” tegasnya.

Ia menjelaskan, skema TORA menjadi salah satu solusi legal yang disiapkan pemerintah karena program KDKMP merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pengembangan pusat distribusi, pergudangan, hingga fasilitas pendukung usaha masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas percepatan sertifikasi lahan KDKMP agar seluruh lokasi pembangunan memiliki kepastian hukum yang kuat serta tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Langkah ini dinilai penting mengingat pembangunan gerai dan fasilitas koperasi akan tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, forum lintas instansi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pertanahan itu menjadi bagian dari upaya pengamanan pembangunan nasional sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Agustan menilai sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar program strategis tersebut dapat berjalan optimal tanpa berbenturan dengan aturan kehutanan maupun tata ruang daerah.

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan KDKMP berjalan lancar, tepat sasaran, dan tetap menjaga aspek legalitas serta kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.

Program Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di Kalimantan Tengah dengan menghadirkan pusat aktivitas ekonomi berbasis desa dan kelurahan yang modern, produktif, serta berdaya saing.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini