Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Gelar Rakor Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS
| Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si. saat memimpin Rakor |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data, bertempat di Aula Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Kamis (28/03/2024).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah dalam memenuhi kewajiban Rehabilitasi DAS bagi Pemegang Izin Pemanfaatan Pohon Kayu Hutan (IPPKH) dan Izin Pemanfaatan Pohon Kayu Hutan Khusus (PPKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk saling berkoordinasi, bertukar informasi, dan menyelaraskan data terkait kondisi DAS di Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah rehabilitasi DAS dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi, demi keberlanjutan ekosistem hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, yaitu Kepala Balai Pengelolaan DAS Kahayan, Kepala Balai Pengelolaan DAS Barito, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPT KPHP/L) Se-Kalimantan Tengah. (FS/Red/PPID Dishut)
