Bukan Alot, DPRD Kalteng Tegaskan Kritik APBD 2025 untuk Benahi Anggaran 2026–2027

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Perdebatan dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 bukan tanda tersendatnya proses politik anggaran. DPRD Kalteng justru melihat intensitas pembahasan sebagai bagian penting untuk menguji akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah lebih terarah ke depan.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan dinamika antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan konsekuensi dari fungsi pengawasan legislatif. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD memang harus dibedah secara kritis sebelum menjadi pijakan perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.

“Bukan alot, karena yang namanya laporan LPJ itu kan memang harus kita bahas bersama-sama. Kita cermati, memang harus kita kritisi dalam rangka apa? Untuk memperbaiki di tahun 2026 dan mengarah ke 2027,” ujar Junaidi, Selasa (14/7/2026).

Ia menilai kritik dan pendalaman yang dilakukan DPRD tidak semestinya dipandang sebagai hambatan. Sebaliknya, proses tersebut menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan dan belanja daerah memiliki korelasi yang jelas dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Yang namanya evaluasi, pembahasan bersama itu tidak ada yang namanya alot. Yang ada adalah DPRD memberikan pandangan-pandangan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2025 dalam rangka perbaikan untuk 2026,” tegasnya.

Junaidi menempatkan evaluasi APBD 2025 bukan sekadar kewajiban administratif. Menurut dia, pertanggungjawaban anggaran harus menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki pemerintah daerah, baik dari sisi pelaksanaan program, efektivitas belanja maupun pencapaian target pembangunan.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalteng akhirnya menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kalteng, Selasa malam.

Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya pembahasan di tingkat daerah. Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bagi DPRD, tahap berikutnya bukan sekadar formalitas. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi titik tekan agar hasil pelaksanaan APBD 2025 benar-benar diterjemahkan menjadi koreksi kebijakan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada 2026 hingga penyusunan arah anggaran 2027.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini