ASISTEN GUBERNUR KALTENG SRI SUWANTO MEMBUKA BIMTEK PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH TAHUN 2023

 

Sri Suwanto Asisten Gubernur Kalteng Saat Membuka Dan Membacakan Sambutan Sekda Prov. Kalteng  Pada Saat Bimtek (Foto : Fahri)

GlobalKalteng.com, Palangka RayaSri
Suwanto
Asisten Gubernur Prov. Kalteng Bidang Administrasi Umum
(Adum), membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan
Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Prov. Kalteng, dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 12 September
2023, bertempat di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Senin, (11/09/2023).

Asisten bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membacakan sambutan
Sekda Prov. Kalteng mengatakan bahwa setiap Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah sudah memiliki nilai Upah Minimum masing-masing, yang telah
ditetapkan oleh Bapak Gubernur Prov. Kalteng sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, sehingga ada “jaring pengaman” bagi upah setiap pekerja tidak lebih
rendah dari nilai kebutuhan hidup layak.

“Sistem
pengupahan tersebut sebagai pedoman untuk menjamin kesejahteraan dan mendorong
produktivitas tanpa diskriminasi. Untuk itu, kompetensi dan pemahaman atas
ketentuan dan dasar hukumnya dari setiap pengusaha/perwakilan pengusaha menjadi
suatu keharusan” katanya.

Foto Bersama Dengan Para Peserta Bimtek  (Foto : Fahri)


“Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah setiap akhir tahun biasanya menentukan Standar Upah
Minimum Provinsi dan Standar Upah Minimun Kabupaten/Kota, hal ini sebagai dasar
awal bagi perusahaan kalau ingin menyusun Sturktur dan Skala Upah tersebut” ungkapnya.

Kemudian
lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam pelaksanaannya langkah-langkah
strategis perlu diambil oleh Pemprov. Kalteng bersama-sama seluruh perangkat
yang ada, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat
Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun Struktur dan Skala
Upah yang ada di perusahaan.

“Dan
bila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau belum melaksanakan
kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah, akan diberikan sanksi
administratif, agar tidak kena sanksi tersebut maka kita menyelenggarakan kegiatan
Bimtek ini terlebih dahulu” tandasnya.

“Sanksi
administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari aduan maupun
temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan” katanya.

Dari Farid Wajdi 
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng  dalam laporannya mengatakan,
maksud dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi
pengusaha, untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya
masing-masing, dengan tujuan agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun
2021 dapat terealisasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang ada di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah.

“Peserta
yang mengikuti kegiatan Bimtek ini berjumlah 36 orang, berasal dari
perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Prov. Kalteng, yang dilaksanakan
selama dua hari mulai tanggal 11 s/d 12 September 2023 dengan jam pelajaran
seluruhnya berjumlah 13 JPL” katanya.

Turut
hadir pada kegiatan Bimtek tersebut pejabat administrator ruang lingkup Disnakertrans
Prov. Kalteng serta peserta dari perusahaan yang di wilayah Prov. Kalteng,
dengan narasumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng. (Fahri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini