Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kalteng Mulai PJJ 31 Agustus 2026

PALANGKA RAYA, GlobalKalteng.com —

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengancam kesehatan peserta didik.

Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai 31 Agustus 2026 bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap sesuai kategori yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.

Dalam surat edaran disebutkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026. Kebijakan juga mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Kondisi tersebut dinilai sudah berada pada tingkat yang sangat tidak sehat dan berbahaya, sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi warga masyarakat, khususnya peserta didik.

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” pemerintah menetapkan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud dilaksanakan melalui PJJ.

PJJ Dimulai Pukul 08.00 WIB

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh/daring mulai diberlakukan 31 Agustus 2026 dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.

Kegiatan PJJ dilaksanakan oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan waktu mulai pukul 08.00 WIB. Durasi pembelajaran ditetapkan satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif pada SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Sementara itu, proses pembelajaran di satuan pendidikan khusus (SKh) disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, baik melalui metode pembelajaran daring maupun luring.

Orang Tua Diminta Awasi Anak

Pemerintah Provinsi Kalteng juga meminta dukungan orang tua atau wali peserta didik selama PJJ berlangsung dari rumah.

Orang tua diimbau mengawasi putra-putrinya dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan.

Untuk mendukung kebutuhan peserta didik, guru bimbingan konseling maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring apabila diperlukan.

Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing.

Kondisi Asap Dievaluasi Setiap Tiga Hari

Menariknya, kebijakan PJJ tersebut tidak bersifat permanen. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kondisi kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap setiap tiga hari.

Apabila kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan seperti biasa.

Selain memastikan keberlangsungan proses pendidikan, kepala satuan pendidikan juga diminta mengawasi lingkungan sekolah serta mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah, baik bangunan, sarana dan prasarana maupun perangkat digital.

Kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

Langkah Pemprov Kalteng ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat, tetapi mulai mengganggu sektor pendidikan.

Keputusan mengalihkan pembelajaran ke sistem daring menjadi bentuk mitigasi untuk mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik dan tenaga pendidik, sembari memastikan proses pendidikan tetap berjalan.

Dengan evaluasi setiap tiga hari, pemerintah membuka ruang bagi penyesuaian kebijakan berdasarkan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.

Di tengah kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalteng, ruang kelas sementara dipindahkan ke ruang digital. Keselamatan anak menjadi pertimbangan utama, sementara pemerintah dituntut memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif hingga kondisi udara benar-benar aman.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini