IPR Mandek di Meja Pemprov, DPRD Kalteng Bongkar Dokumen yang Tak Kunjung Disiapkan
PALANGKA RAYA – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah ternyata belum cukup untuk membuka akses legal bagi masyarakat. Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru tersendat di tingkat pemerintah daerah karena dokumen pengelolaan yang menjadi prasyarat perizinan belum juga disiapkan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengungkapkan fakta tersebut setelah DPRD melakukan konfirmasi langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dari hasil klarifikasi itu, persoalan penerbitan IPR disebut bukan lagi semata-mata berada di tangan pemerintah pusat.
Bambang menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam koordinasi dan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah. Sebelumnya, DPRD menerima penjelasan bahwa proses IPR masih terkendala kewenangan pemerintah pusat.
Namun, hasil komunikasi dengan Kementerian ESDM justru menunjukkan adanya tahapan yang belum dituntaskan Pemprov Kalteng.
“Belum ada. Mau sampai bulan ada dua atau matahari ada lima pun, IPR tidak akan pernah bisa keluar karena dokumen pengelolaannya belum ada. Selama itu belum ada, izin tidak akan terbit,” tegas Bambang, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, WPR telah ditetapkan pemerintah pusat di lima kabupaten di Kalteng. Akan tetapi, status tersebut belum otomatis memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat secara legal.
Masih terdapat tahapan administratif yang harus dipenuhi pemerintah daerah, salah satunya penyusunan dokumen pengelolaan. Tanpa dokumen tersebut, proses penerbitan IPR tidak dapat berjalan.
Bambang pun mempertanyakan mengapa dokumen yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah itu tidak disiapkan sejak awal. Ia menilai keterlambatan tersebut justru memperpanjang ketidakpastian masyarakat yang selama ini menunggu legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
“Kenapa kita dibohongi? Kita tanya, katanya kewenangan pusat. Ternyata ada tugas yang justru belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan IPR tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan administrasi pemerintahan. Bagi masyarakat, kepastian izin berkaitan langsung dengan kepastian hukum, perlindungan aktivitas usaha, sekaligus upaya mencegah praktik pertambangan tanpa izin.
Karena itu, Bambang mendorong Pemprov Kalteng segera menuntaskan dokumen pengelolaan yang dipersyaratkan. Terlebih, menurut dia, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terbuka memberikan pendampingan apabila pemerintah daerah mengalami kendala dalam penyusunannya.
Dukungan anggaran, termasuk melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir), juga dinilai dapat dibahas untuk mempercepat penyelesaian dokumen tersebut.
Bambang mengaku paling prihatin terhadap masyarakat yang terus mendatangi pemerintah untuk menanyakan mekanisme pengurusan IPR, sementara persyaratan mendasar di tingkat pemerintah daerah belum terpenuhi.
“Saya kasihan dengan masyarakat. Mereka datang bertanya bagaimana mengurus izin. Padahal dalam hati saya, izin itu tidak akan bisa keluar selama dokumen pengelolaannya belum ada,” pungkasnya.
Bagi DPRD Kalteng, persoalan ini kini bukan sekadar menunggu terbitnya izin, melainkan menyangkut keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan pekerjaan administratif yang menjadi kunci agar penetapan WPR benar-benar memberi manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(FS)

Tinggalkan Balasan