Karhutla Tumbang Nusa Makin Kompleks, DPRD Kalteng Dorong Penanganan Naik ke Level Nasional

Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, dinilai sudah melampaui kapasitas penanganan rutin daerah. Kompleksitas lahan gambut dan dampak asap yang meluas membuat pemerintah pusat didorong turun tangan dengan skema penanggulangan yang lebih terpadu.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa kondisi di Tumbang Nusa saat ini tidak lagi tepat dipandang sebatas persoalan pencegahan. Menurutnya, kebakaran telah memasuki fase penanggulangan yang membutuhkan dukungan lintas pemerintahan, termasuk dari pemerintah pusat.

“Kalau terkait karhutla di Tumbang Nusa yang sudah menjadi perhatian nasional, sekarang bukan lagi bicara antisipasi atau pencegahan. Sekarang sudah masuk ke tahapan penanggulangan,” ujar Bambang, Rabu, 5 Agustus 2026.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai karakteristik gambut Tumbang Nusa menjadi salah satu faktor utama yang membuat pemadaman jauh lebih sulit. Lapisan gambut yang dalam, termasuk palung dengan kedalaman sekitar tiga hingga lima meter, memungkinkan api bergerak dan bertahan di bawah permukaan.

Kondisi itu membuat keberhasilan pemadaman tidak dapat hanya diukur dari hilangnya kobaran api di permukaan. Bara yang masih tersimpan di dalam gambut dapat kembali memicu kebakaran sekaligus memperparah kepulan asap.

“Yang kebakaran itu di bawah, yang terlihat hanya asapnya. Itu yang harus dibasahi sampai benar-benar tuntas. Kalau pembasahannya tanggung, justru asapnya akan semakin banyak,” tegasnya.

Karena itu, Bambang meminta operasi pemadaman dilakukan dengan metode khusus yang menyesuaikan karakteristik ekosistem gambut. Pembasahan harus dilakukan secara menyeluruh hingga bagian gambut yang menjadi sumber bara benar-benar kehilangan panas.

Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan teknis, personel, peralatan, dan pembiayaan dalam penanganan karhutla gambut tidak kecil. Dengan keterbatasan kapasitas daerah, menurutnya, intervensi pemerintah pusat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Saya pikir ini harus ditangani secara nasional. Kemampuan provinsi tentu terbatas karena penanganannya memang membutuhkan metode yang khusus,” katanya.

Di tengah upaya pemadaman, Bambang turut menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Ia mendukung langkah kepolisian, tetapi meminta proses hukum tidak berhenti pada penindakan simbolis.

Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap aktor maupun penyebab sebenarnya di balik terjadinya kebakaran, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan objektivitas.

“Penegakan hukum harus benar-benar transparan. Jangan sampai hanya sekadar formalitas ataupun mencari tumbal. Yang memang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bambang menambahkan, penindakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran sudah meluas, tetapi mampu memutus pola kejadian serupa pada masa mendatang.

Bagi DPRD Kalteng, karhutla Tumbang Nusa kini bukan sekadar persoalan kebakaran lokal. Persoalan gambut, asap, kesehatan, lingkungan, hingga kemampuan daerah dalam menghadapi bencana membuat penanganannya membutuhkan orkestrasi kebijakan yang lebih besar dan terukur.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini