Pupuk Bersubsidi Tak Boleh Jadi Ladang Bisnis, DPRD Kalteng Desak Pengawasan Diperketat

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik

GlobalKalteng.com | PALANGKA RAYA

Distribusi pupuk bersubsidi di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. DPRD Kalteng meminta pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang berpotensi menggerus hak petani dan mengganggu produktivitas sektor pertanian.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menilai pengawasan terhadap rantai distribusi pupuk bersubsidi harus diperketat, mulai dari tingkat penyalur hingga penerima akhir. Menurutnya, pupuk yang mendapat subsidi negara harus benar-benar sampai kepada petani yang berhak, bukan justru beralih menjadi komoditas untuk mencari keuntungan pribadi.

Legislator Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kotawaringin Timur dan Seruyan itu menegaskan, pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Aparat penegak hukum dan masyarakat juga perlu mengambil peran untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Semua pihak harus saling mengawasi, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Dengan begitu, ketika petani membutuhkan pupuk, barangnya tersedia dan tidak sulit diperoleh,” kata Sutik, Selasa, 21 Juli 2026.

Sorotan tersebut menguat setelah muncul kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sutik menyebut kondisi itu menjadi sinyal bahwa masih terdapat celah dalam sistem distribusi yang harus segera ditutup.

Ia mengungkapkan, modus yang ditemukan antara lain pupuk bersubsidi dibeli dengan harga sesuai ketentuan, tetapi kemudian dialihkan kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar tujuan subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Menurutnya, dugaan penyimpangan bahkan dapat melibatkan oknum di tingkat kelompok tani. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Syukurnya sudah ada pelaku yang diamankan. Itu menunjukkan pengawasan masyarakat memiliki peran besar sehingga penyelewengan pupuk bersubsidi bisa terungkap,” ujarnya.

Selain penindakan, Sutik mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi. Petani, kelompok tani, hingga kios penyalur perlu mendapat pemahaman yang memadai mengenai mekanisme, hak, kewajiban, serta aturan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia menilai transparansi dalam distribusi menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang penyalahgunaan. Dengan sistem pengawasan yang kuat dan keterlibatan masyarakat, potensi kebocoran dapat dideteksi lebih awal.

“Kalau pengawasannya semakin optimal, saya yakin pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak. Ini penting untuk menjaga produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah,” pungkasnya.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini