Ombudsman Mulai Evaluasi Pelayanan Publik Kalteng, Wagub Edy Pratowo Tekankan Penguatan Kualitas Layanan

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA –

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi. Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi terkait. Penilaian tidak hanya diarahkan untuk melihat kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan dini sekaligus mendorong penyelenggara layanan menghadirkan pelayanan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Wakil Gubernur Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa evaluasi Ombudsman memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, keberadaan Ombudsman bukan semata-mata sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan.

“Kalimantan Tengah telah menunjukkan hasil yang baik dan ke depan harus terus ditingkatkan. Fungsi aparatur sebagai pelayan masyarakat perlu diperkuat, sementara kehadiran Ombudsman menjadi mitra penting dalam menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujar Edy.

Ia mengungkapkan, capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2025 berada di angka 3,97 dengan kategori “Baik”. Capaian tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai sebuah prestasi, melainkan harus menjadi pijakan untuk meningkatkan standar pelayanan pada tahun-tahun berikutnya.

“Pelayanan publik harus terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat. Setiap aparatur dituntut tidak hanya menyelesaikan pekerjaan administratif, tetapi mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Entry meeting tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sunarti, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta perwakilan instansi vertikal. Sementara jajaran pemerintah kabupaten/kota dan sejumlah instansi lainnya mengikuti kegiatan secara daring.

Hadir pula Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan yang memberikan penguatan terkait pelaksanaan penilaian pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng R. Biroum Bernardianto menjelaskan, mekanisme penilaian tahun 2026 mengalami perkembangan. Evaluasi tidak lagi semata-mata berorientasi pada aspek kepatuhan, tetapi telah diarahkan pada empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

Keempat dimensi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, penilaian diharapkan mampu menggambarkan kondisi pelayanan sekaligus memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara.

Sementara itu, Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan bagian dari upaya membangun early warning system dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui mekanisme tersebut, potensi terjadinya maladministrasi diharapkan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.

Ia berharap hasil penilaian nantinya tidak hanya dipandang sebagai capaian angka atau predikat, tetapi benar-benar dimanfaatkan pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Dengan dimulainya proses penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Ombudsman RI menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai agenda bersama. Orientasinya jelas, yakni menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin profesional, responsif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah.

(FS/Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini