Pj. Bupati Kab. Murung Raya Hadiri Kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj. Bupati dan Pj. Walikota Se-Kalteng

 

Hermon Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya (sebelah kanan) saat menghadiri kegiatan, (foto : fahri)

GlobalKalteng.com, Palangka Raya – Hermon Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya menghadiri Kegiatan Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pj. Bupati dan Pj. Walikota Se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di M Bahalap Hotel Kota Palangka Raya, Senin (26/02/2024).

Hermon Pj. Bupati Kabupaten Murung Raya didampingi juga Kepala OPD Kabupaten Murung Raya yang terkait.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh H. Edy Pratowo Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

H. Edy Pratowo Wagub Prov. Kalteng saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan bagi Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, dan Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Tampak Pj. Bupati Kab. Murung Raya saat mengikuti kegiatan

“Kemudian lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, para Penjabat Bupati dan Wali Kota wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” kata H. Edy Pratowo.

Wagub juga menambahkan, capaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang terdiri atas 12 aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota sebagai berikut : Aspek Pelayanan Publik, Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Kepemimpinan Kepala Daerah, Kebijakan Daerah, Pemerintahan Desa, Kelembagaan Daerah, Kepegawaian Daerah, Tramtibum Linmas, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintahan Umum, dan Aspek Kerjasama Daerah.

Turut hadir pada kegiatan tersebut narasumber, Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng, serta Pj Bupati/Wali Kota Se-Kalteng. (Fahri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini