Skandal Ekspor Mineral Rp1,3 Triliun : Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor DPMPTSP

Keterangan Foto : Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo bersama tim saat melakukan pengeledahan dokumen terhadap dua gedung Kantor DPMPTSP Prov. Kalteng di Palangka Raya (ist)

GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengintensifkan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral oleh PT Investasi Mandiri. Dalam rangka memperkuat pembuktian, tim penyidik menggeledah dua gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor DPMPTSP di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, serta gedung DPMPTSP yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan proses perpanjangan izin usaha dan penerbitan sejumlah dokumen yang diduga menjadi titik awal terjadinya penyimpangan.

“Kedua lokasi ini memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi perpanjangan izin dan penerbitan dokumen yang kini tengah kami dalami dalam perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri,” ujar Wahyudi kepada awak media.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu box container berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti ini akan kami analisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan antara pihak perusahaan dan oknum di instansi pemerintah dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Wahyudi menjelaskan, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon dengan luas mencapai 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng sebagai kedok. Dalam dokumen tersebut, komoditas mineral dinyatakan berasal dari wilayah izin perusahaan, padahal faktanya mineral diperoleh dari aktivitas penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“Penyimpangan dalam penerbitan dan pemanfaatan RKAB ini diduga menjadi dasar penjualan dan ekspor mineral sejak tahun 2020 hingga 2025,” ungkap Wahyudi.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah. Tak hanya merugikan keuangan negara, kasus ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan hidup.
“Penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dilakukan oleh masyarakat dengan dugaan adanya pembiaran dari pihak perusahaan,” pungkasnya.

Kejati Kalteng menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
(Red.GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini