GlobalKalteng.com - PALANGKA RAYA || Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang bertempat di M Bahalap Hotel Kota Palangka Raya Rabu (11/12/2024).
Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk mensinkronkan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2025 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Disampaikan Kadisbun juga kegiatan ini diikuti oleh 200 peserta dari Bappedalitbang Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Badan Keuangan dan Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerjan dan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, Dinas Pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tim DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten Se-Kalimantan Tengah.
“Narasumber berasal dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI, Direktorat Fasilitas Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Sekretariat Ditjen Pengendalian Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan Kemen LHK RI, serta Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan RI,” kata Kadisbun Rizky.
Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan Plt. Sekda Prov. Kalteng mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, maka Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda setiap daerah.
Disampaikannya juga DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
“Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%,” jelasnya.
Sri juga menyebutkan, bahwa besarnya Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan mempertimbangkan beberapa indikator yaitu : luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
“DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan meliputi penanganan jalan dan penanganan jembatan,” ungkap Sri Asisten Ekbang.
Kemudian Pemerintah Provinsi mempunyai peran dalam pengelolaan DBH Sawit adalah untuk mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan, yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. “Sehingga nantinya, tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil bisa tercapai,” pungkasnya. (FS/Red)