Foto : Plh. Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (fs) |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA - Tiga hal penting dari undang-undang nomor 20 tahun 2023, hal tersebut disampaikan Plh. Sekda Kota Palangka Raya, Achmad Zaini usai menghadiri kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (17/04/2024).
Saat di wawancara media Plh. Sekda Kota Palangka Raya mengatakan "ya tentunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu membantu tugas-tugas dari Kepala Daerah, memang ada korelasi antara undang-undang dan Visi dan Misi untuk peningkatan kinerja ASN seperti yang saya sebutkan bahwa ada 3 poin yang ASN lakukan jika tidak, maka akan tercerai berai oleh faktor eksternal," kata Achmad Zaini.
Kemudian Plh. Sekda menekankan poin tersebut adalah tertuang pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 pada pasal 10, 11, dan 12 Bab 4 yang harus di capai seperti Fungsi, Tugas dan Peran seorang ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi melaksanakan kewajiban pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa, ini yang sangat penting," jelasnya.
Lebih lanjut tambahan mengenai undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang disampaikan pemateri di sosialisasi tadi memang mengatur ASN dimana didalamnya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selanjutnya kita mengikuti sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang di paparkan Komisi KASN tadi sudah dijelaskan manajemen tentang ASN yang isinya mengatur PNS dan PPPK," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa undang-undang nomor 20 tahun 2023, SK Nomor 20 ini berisi 77 pasal 14 BAB disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023. (FS/Red)