Foto : H. Suhardi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Komisi III |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA - H. Suryadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Tengah Komisi III, menanggapi pentingnya 4 (empat) poin Peraturan Daerah
(Perda) yang di usulkan karena memiliki tujuan langsung bersentuhan pada
masyarakat, hal tersebut ia sampaikan, Senin (22/04/2024).
Pada Rapat Paripurna (Rapur) kali ini Pihak Eksekutif dan
Legislatif mulai mengajukan pembahasan empat poin Peraturan Daerah (Perda)
tentang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Prov. Kalteng yaitu
tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan Pembudi Daya
Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian
Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Suhardi Legislator dari PDIP ini juga mengatakan dalam hal
penerapan Perda mengungkapkan bahwa aturan yang dibahas ini berdasarkan
tuntutan di masyarakat agar segera disahkan.
"Kami sangat berharap Perda ini cepat selesai karena
perda ini bersentuhan langsung kepada masyarakat, Akhirnya masa jabatan pada
Agustus ini diharapkan bisa cepat kita laksanakan dan di sahkan menjadi Perda
pada saatnya nanti," katanya.
Adapun apabila dalam proses mengesahkan Perda diharapkan Anggota
DPRD yang baru terpilih tetap melanjutkan perjuangan Perda ini.
"Apabila tidak bisa diselesaikan maka dilanjutkan
dengan Anggota DPRD yang baru yang terpilih pada tahun 2024 ini," pungkasnya.
(FS/Red)