SURIANSYAH HALIM, S.H., M.H |
GlobalKalteng.com, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk, dengan Majelis
Hakimnya Ketua HOTMA EDISON PARLINDUNGAN SIPAHUTAR, S.H., M.H., dan 2 Anggota
Hakim lainnya YUDI EKA PUTRA, S.H., M.H., dan ERHAMMUDIN, S.H., M.H., Rabu (06/03/2024).
Perkara
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui
Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan
agenda mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari Penggugat CV. DAYAK
LESTARI melalui Kuasanya SURIANSYAH HALIM, S.H., M.H. menghadirkan 2 (dua)
orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai
Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya dimana Penggugat telah dapat membuktikan
Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi
Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun,
Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Kemudian saksi
kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin
pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang
zircon/ puya memang sebagaian besarnya dari saksi pertama yang terbukti Para
Tergugat telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP Para Tergugat dimana
lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec.
Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
MELAWAN :
PT. INVESTASI MANDIRI, sebagai Tergugat I; MEITY ERAWATY EWA, Pekerjaan/
Jabatan: Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI/ Pemegang Saham, sebagai Tergugat
II; HERBOWO SESWANTO, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI MANDIRI,
sebagai Tergugat III; SRI KANDINI, Pekerjaan/ Jabatan: Direktur PT. INVESTASI
MANDIRI, , sebagai Tergugat IV; CHOI WAN TSANG, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris
Utama PT. INVESTASI MANDIRI, Kewarganegaraan: China, sebagai Tergugat V;
STEFANUS, MM, Pekerjaan/ Jabatan: Komisaris PT. INVESTASI MANDIRI, , sebagai
Tergugat VI; OLIVER BERNARD HASLER, Pekerjaan/ Jabatan: Business Development
Advisor/ Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI, Kewarganegaraan: Switzerland/ Swiss,
sebagai Tergugat VII;
Bahwa
dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan 2 saksi yang telah
disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli
zircon/ puya diluar IUP mereka, dimana juga kedua sakti membenarkan,
mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55, yaitu
berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para
Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti DILUAR Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT. INVESTASI MANDIRI, Lokasi Penambangan Desa: Tewang
Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan
Tengah, Luas: 2.032 Hektar.
Kemudian kuitansi
pembayaran puya (zircon), dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai
miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil
penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri, sehingga terbukti
sumber zircon (puya) memang diambil, atau dibeli diluar IUP nya yaitu: Tewang
Pajangan dan Tumbang Miwan, tetapi terbukti dan sudah kami jadikan bukti sidang
bahwa zircon (puya) dibeli dari Kab. Katingan, Kab. Kapuas, Kab. Gunung Mas
dimana semuanya dibeli dari diluar IUP Para Tergugat yaitu PT. INVESTASI
MANDIRI, dan terbukti juga dari keterangan totalnya 4 (empat) orang saksi
dengan saksi sidang sebelumnya bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/ puya diluar IUP miliknya
hingga sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara.
Lebih
lanjut sehingga dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena
telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar
dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dari
Penambangan Desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung
Mas, dan/atau supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat
dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan/atau tidak
diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang selanjutnya pada hari Rabu 20 Maret 2024 agenda sidang kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat. (Fahri/Tim Redaksi/SHP LAW FIRM)