GlobalKalteng.com,
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima
Surat Keputusan (SK) Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“H. Agustan Saining, S.Hut.,
M.Si Kadishut Prov Kalteng saat diwawancara media mengatakan, Surat Keputusan Taman
Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dapat menjadi nilai tambah bagi Pemprov Kalteng dan memberikan
kewenangan Provinsi untuk mengelola kawasan hutan,” katanya, kamis (16/11/2023).
“maka anggaran di daerah bisa
dialihkan sebagian ke Taman Hutan Raya itu, dan dikelola oleh Pemerintah
Provinsi sendiri, berbeda kaya cagar alam, taman nasional, taman wisata itu
dibawah Kementerian LHK ada UPT, tapi kalau Tahura itu langsung ke Provinsi,” ungkapnya.
Ia menyebut luas Tahura Isen
Mulang Sebangau sekitar kurang lebih 58.000 hektare di Kota Palangka Raya dan Kabupaten
Pulang Pisau, tepatnya berseberangan dengan Taman Nasional Sebangau.
Kadishut juga menyebut untuk Tahura ini masih berkoordinasi dengan biro organisasi, nanti ada Unit Pelaksana Teknis tersendiri dan Kepala Tahura yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri di bawah Dinas Kehutanan Prov. Kalteng. (Fahri/Red)