PLT. DIREKTUR RSUD dr. DORIS SYLVANUS ADY FRADITHA, HADIRI PENANDATANGANAN NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA PENGAMPUAN LAYANAN PRIORITAS DI PROV. KALTENG

 

Ady Fraditha Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus saat menghadiri kegiatan

GlobalKalteng.com, Palangka Raya – Ady Fraditha Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus menghadiri Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), acara tersebut bertempat di Ballroom M Bahalap Hotel Kota Palangka Raya, Senin (27/11/2023).

Wagub Prov. Kalteng H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan di Indonesia, termasuk di Prov. Kalteng, memang saat ini masih ditemui persoalan disparitas atau ketimpangan dalam akses dan kualitas pelayanan kesehatan, antara lain akibat kondisi geografis, demografis, sosial, ekonomi, hingga belum meratanya distribusi tenaga kesehatan. Selain itu juga, masih dihadapkan tantangan menurunkan tingkat kematian ibu dan bayi serta stunting. “Pembangunan kesehatan itu menjadi tanggung jawab kita Bersama,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yang telah menginisiasi kerja sama jejaring pengampuan 10 layanan prioritas, yaitu layanan Kardiovaskuler, Respirasi dan Tuberkulosis, Penyakit Infeksi Emerging, Kanker, Uronefrologi, Gastrohepatologi, Diabetes Melitus, Kesehatan Ibu dan Anak, Stroke, dan Kesehatan Jiwa.

Ady Fraditha Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus mengatakan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.

“Lebih lanjut Ady Fraditha juga menyampaikan RSUD dr. Doris Sylvanus dalam bentuk komitmennya terhadap kerja sama ini telah membangun berbagai fasilitas ruangan yang diperlukan, sesuai standar yang ditentukan di RSUD dr. Doris Sylvanus,” jelasnya.

Ady Fraditha Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus 

10 (sepuluh) naskah kerja sama penandatanganan pengampuan layanan prioritas  adalah yang pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler. Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis. Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker. Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi. Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi. Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional    Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus. Kedelapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak. Kesembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan Kesepuluh yang terakhir, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau yang mewakili, Wagub Prov. Kalteng, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng, Pj. Bupati Kab. Kotawaringin Barat, Bupati Kab. Kotawaringin Timur, Pj. Bupati Seruyan, Pj. Bupati Kab. Katingan, Pj. Bupati Kab. Murung Raya, dan Pj. Bupati Kab. Barito Selatan, serta para undangan terkait dengan kegiatan. (Fahri/Red)

{ads}

RESOURCH

close
Banner iklan disini