GlobalKalteng.com, Palangka
Raya – Drs. Duwel Rawing Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Komisi III Membidangi Kesejahteraan Rakyat,
mengingatkan kepada Pemerintah Daerah menjelang batas akhir standar pengupahan untuk
memperhatikan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 dipertimbangkan
secara matang.
Sementara itu untuk di
ketahui UMP Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang akan ditetapkan melalui Peraturan
Gubernur (Pergub) berdasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan
batas akhir penetapan pada hari ini, dimana dalam menentukan besaran standar
pengupahan tersebut diharapkan memperhatikan kebutuhan pekerja dengan tidak
membebankan dunia usaha.
"Maka dari itu persentase
kenaikan itu juga sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, tapi juga harus
seimbang antara kemampuan pemberi kerja," katanya saat diwawancara media,
Selasa (21/11/2023).
Ia juga mengatakan,
penetapan UMP ini menyangkut dua kepentingan. Yaitu kepentingan antara pekerja
dan pemberi kerja, pihak pemberi kerja tentunya ingin memberi pengupahan dengan
angka yang tidak besar, namun di lain pihak para pekerja menginginkan upah
dengan standar tinggi.
Selanjutnya ia
menyampaikan, sekarang ini kebutuhan masyarakat semakin meningkat sehingga
wajar para pekerja menuntut kenaikan upah yang besar, dan juga patut disadari
jika standar upah ditetapkan terlalu tinggi, maka akan memberatkan dunia usaha.
"Dengan kenaikan
upah ini nanti bisa membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya
dan di sisi lain, yaitu dunia usaha tentu masih bisa menjalankan
kegiatannya," jelasnya.
Anggota DPRD Komisi III ini juga mengatakan mengenai persentase kenaikan UMP Tahun 2024 yang ideal, tentu harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi tahunan, maka ntuk idealnya, kenaikan UMP sekitar 5 persen atau lebih sedikit. "Kalau bisa baik 5 persen saja itu sudah lumayan, tinggal bagaimana nanti kebijakan pemerintah untuk menerapkannya,” tutupnya. (Fahri/Red)