156 Pelajar Bergejala Usai Santap MBG, DPRD Kalteng Desak Investigasi Dapur Penyedia

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari

PALANGKA RAYA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Seruyan menghadapi sorotan serius setelah 156 pelajar dari dua sekolah di Kuala Pembuang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan makanan.

Korban tercatat berasal dari SMPN 1 Kuala Pembuang sebanyak 90 siswa dan SMAN 1 Kuala Pembuang sebanyak 66 siswa. Gejala tersebut muncul setelah para pelajar menyantap menu MBG yang dipasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Seruyan Hilir, Kuala Pembuang I, pada 27 Juli 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Ansyari, menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penghentian sementara operasional dapur penyedia. Menurutnya, investigasi menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan sumber persoalan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Biasanya dapur penyedia makanan akan langsung disuspend terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan investigasi dan pengecekan untuk memastikan apakah benar keracunan tersebut berasal dari MBG yang mereka konsumsi,” ujar Ansyari, Selasa, 4 Agustus 2026.

Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional SPPG tersebut dinilai sebagai bentuk respons awal yang tepat. Namun, Ansyari menekankan bahwa keputusan lanjutan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Ia mengingatkan, validasi diperlukan agar penanganan kasus tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum teruji. Sebaliknya, jika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian dalam proses pengolahan, penyimpanan, maupun penyajian makanan, tindakan tegas harus diberikan.

“Jika memang fakta di lapangan demikian, maka kita mendukung langkah BGN untuk melakukan evaluasi terhadap dapur-dapur yang melakukan kesalahan. Perlu dipastikan juga apakah memang ada unsur kelalaian atau faktor lainnya,” tegasnya.

Ansyari menyebut BGN telah memiliki mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi dugaan insiden keracunan makanan pada program MBG. Karena itu, setiap penyedia makanan harus memastikan seluruh tahapan pengolahan hingga distribusi memenuhi standar keamanan pangan.

Menurutnya, sanksi terhadap penyedia yang terbukti lalai juga tidak semestinya berhenti pada penangguhan operasional. Evaluasi dapat berujung pada pencabutan izin apabila pelanggaran yang ditemukan dinilai serius.

Di sisi lain, Ansyari menyayangkan insiden yang melibatkan ratusan pelajar tersebut. Ia menegaskan bahwa program MBG merupakan program yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah, sehingga aspek keamanan makanan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Jika memang disebabkan oleh kelalaian dalam penyajian makanan, maka kita mendukung agar BGN segera melakukan evaluasi terhadap dapur penyedia tersebut,” pungkasnya.

Kasus di Seruyan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga dari jaminan bahwa makanan yang diberikan aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar kesehatan.

(FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version