Suriansyah Halim Laporkan Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang Road Race Ilegal di Taman Kota Sampit
GLOBALKALTENG.COM, SAMPIT — Suriansyah Halim Law Firm secara resmi melayangkan pengaduan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan lembaga penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum, etika pemerintahan, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ajang road race yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum memadai di Taman Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada 13–14 Desember 2025.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, pimpinan DPR RI dan DPRD, Kapolri beserta jajaran pengawasan internal Polri, Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng, Ketua KPK, hingga Ombudsman RI. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminta penegakan hukum dan pengawasan menyeluruh atas dugaan praktik penyelenggaraan kegiatan balap motor di ruang publik yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam dokumen pengaduan, pihak pelapor menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan institusi, antara lain Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kotim selaku penyelenggara, Ketua KPU Kotim yang disebut bertindak sebagai ketua panitia, serta jajaran Polres Kotim yang dinilai melakukan pembiaran atas kegiatan tersebut. Seluruh pihak yang disebut ditegaskan masih berstatus terlapor dan tunduk pada asas praduga tak bersalah.
Pelapor menilai terdapat indikasi kuat konflik kepentingan dan nepotisme, mengingat relasi kekuasaan antarjabatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, aspek perizinan, pengamanan, dan penggunaan ruang publik disebut tidak memenuhi standar hukum, termasuk ketentuan bahwa balap kendaraan bermotor hanya boleh dilakukan di sirkuit resmi, bukan di jalan umum atau taman kota.
Pengaduan tersebut merinci sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, mulai dari prinsip negara hukum dalam UUD 1945, larangan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam UU Pemberantasan KKN dan Tipikor, kewenangan kepolisian dalam pengaturan lalu lintas dan izin keramaian, hingga aturan lingkungan hidup terkait kebisingan. Pelapor juga menyinggung dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman RI, serta potensi pelanggaran etika pemerintahan dan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Administrasi Pemerintahan.
“Pengaduan ini kami ajukan untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan, konflik kepentingan dihentikan, dan ruang publik tidak disalahgunakan oleh kekuasaan,” demikian pokok sikap yang disampaikan pelapor dalam keterangan tertulisnya. Pelapor meminta aparat pengawas dan penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit perizinan, penelusuran alur pengamanan, dan klarifikasi peran para pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang dan Kode Etik Jurnalistik.
(FS/Red. GK)
