Suriansyah Halim & Associate’s Terima Kuasa Dari PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Atas Kasus 1 Unit Truknya Yang Diambil Secara Paksa oleh PT. Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC)
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA ~ Berdasarkan atas kronologi PT. Astra Sedaya Finance/ Astra Credit Companies (ACC) Palangka Raya, melalui Surat Kuasa kepada Eksternal/ Debt Collector PT. Putra Pandawa Sakti, mengatakan, ini unitnya (Truk/ Mobil/ Motor) kami amankan dulu dikantor, nanti dibayar dikantor aja, dan nanti kalau sudah dibayar akan kami serahkan kembali unit ini.
Melalui Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Kuasa Hukum dari PT. Rara Giesha Putri Kalampangan mengatakan dimana 1 (satu) unit Truknya telah dirampas/ diambil dijalan secara paksa oleh PT. Astra Sedaya Finance/ Astra Credit Companies (ACC), dengan Surat Kuasa kepada PT. Putra Pandawa Sakti ini telah dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng. Atas kejadian tersebut menurut Pasal 365 KUHPidana, dan sekaligus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, sangat jelas dan pasti melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 18/PUU-XVII/2019.
“Menurut Putusan MK tersebut yang telah menyatakan tidak diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan secara paksa dari konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran, eksekusi kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” tegas Suriansyah Halim.
Gugatan tersebut telah memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Perkara Perdata Nomor : 225/Pdt.G/2024/PN.Plk pada tanggal 30 Januari 2025, bahwa kami Kuasa Penggugat sebagai Pemilik Truk tersebut sangat optimis dan sangat percaya jika Mediator Hakim dalam Mediasi, dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam persidangan nanti akan melakukan persidangan yang objektif dan bertanggung jawab terhadap sumpah dan janjinya.
Bahwa kami dalam mediasi dan/atau dalam persidangan akan membayar lunas kewajiban angsuran kami (Utang Wajib Dibayar) pada bulan Januari 2025 ini didepan Mediator dan/atau Majelis Hakim total tunggakan pembayaran angsuran yang menjadi tanggung jawab klien kami.”Yang sebelumnya ditolak oleh Pembiayaan PT. ACC dan Eksternal/ Debt Collectornya dari PT. Putra Pandawa Sakti, dengan berbagai alasan penolakan supaya Truk milik klien kami tersebut tetap ditarik oleh mereka,” pungkas Suriansyah Halim Ketua Umum PHRI Kalteng sekaligus Ketua DPD PPKHI Kalteng ini. (FS/Red-Tim)