Siti Nafsiah : Terkait Dugaan Malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus, Pihak Keluarga Disarankan Laporkan ke MKDKI
| Foto : Siti Nafsiah Ketua Komisi III DPRD Prov. Kalteng |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Rapat Dengar Pendapat
(RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran
manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan
Provinsi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan.
Siti Nafsiah Ketua Komisi III DPRD Prov. Kalteng mengatakan
bahwa dugaan kasus malpraktik menjadi poin utama yang dibahas dalam pertemuan
tersebut, termasuk perbaikan dan peningkatan prosedur layanan kesehatan yang
selama ini dianggap menjadi keluhan masyarakat.
“Catatan khusus dari kami Komisi III terkait peningkatan
layanan kesehatan, sementara dugaan malpraktik itu ada sejumlah hal yang memang
perlu disikapi,” ujarnya seusai melakukan RDP, Senin (26/02/2024).
Adapun terkait dugaan malpraktik, pihak rumah sakit dr.
Doris Sylvanus dan Dinas Kesehatan mempersilakan keluarga pasien untuk
melaporkan hal tersebut kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) apabila merasa sistem layanan dari tenaga kesehatan tidak sesuai
prosedur.
Siti Nafsiah ini menyebutkan, saran ini disampaikan
karenakan masih adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penyataan
pihak rumah sakit atas kasus yang sebelumnya terjadi. Sehingga menindaklanjuti
lebih lanjut, maka harus diselesaikan melalui MKDKI.
“Kalau jawaban dari rumah sakit, ya mereka mengatakan semua
penanganan sudah sesuai prosedur. Namun jika keluarga pasien memang merasa
terjadi ketidaksesuaian, direkomendasikan mengadu ke majelis disiplin,” katanya.
Sesuai tugas dan fungsinya, lembaga ini bisa menerima
pengaduan, melakukan pemeriksaan, bahkan memutuskan kasus pelanggaran dalam
layanan kesehatan ataupun prosedur medis yang diberikan tenaga kesehatan.
Maka, tidak boleh sembarangan menyatakan malpraktik dalam
kegiatan layanan kesehatan. Sebab, ada atau tidak adanya pelanggaran prosedur
harus berdasarkan putusan dari MKDKI selaku lembaga yang berwenangan melakukan
pemeriksaan.
“Makanya laporan dari pihak keluarga sangat disarankan,
sehingga nanti ada penyataan langsung dari lembaga ini apakah memang terjadi
kesalahan prosedur atau tidak,” tandasnya. (FS/Red)
