Sinergi BNN Kalteng dan Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Keterangan Foto : Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, (tengah) saat memperlihatkan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi saat press release.

GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari BNN Provinsi Kalbar mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng.

“Setelah melakukan pemantauan intensif, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Kota Sampit,” ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

Dua kendaraan yang dimaksud adalah Toyota Calya berwarna silver dan hitam. Saat dilakukan penghentian, kendaraan pertama berhasil diamankan beserta dua orang penumpang berinisial A.S. dan N.U.A., yang merupakan pasangan suami istri. Sementara kendaraan kedua sempat mencoba melarikan diri hingga masuk ke parit. Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R.R.R., sedangkan sopir berinisial H berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.

Dari penggeledahan kendaraan pertama, petugas menemukan 8,3 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil. Berdasarkan keterangan awal, barang bukti tersebut dikirim dari Kalbar oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Tim BNN Provinsi Kalbar bergerak cepat dan berhasil menangkap D, yang merupakan pengendali utama jaringan ini, di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalbar.

Penggeledahan lanjutan di rumah A.S. di Sampit, pada Minggu (9/11/2025), kembali menemukan 61 butir ekstasi tambahan.

Total barang bukti yang diamankan meliputi :
– 11 paket sabu seberat total 8,3 kilogram
– 211 butir ekstasi
– 2 unit mobil
– 8 unit telepon genggam
– 1 buah speaker dan 2 timbangan digital

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

BNN Provinsi Kalteng dan Kalbar terus memperkuat kerja sama untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. Sinergi ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

(FS/Redaksi Global Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version