SETELAH BEBERAPA DINAS DI RUANG LINGKUP PROV. KALTENG MELAKUKAN PENANDATANGAN FAKTA INTEGRITAS SEKARANG GILIRAN BPBPK PROV. KALTENG MELAKSANAKANNYA

 

ASN Foto Bersama Setelah Selesai Penandatanganan Fakta Integritas (Foto : BPBPK Prov. Kalteng)

GlobalKalteng.com, Palangka Raya – Badan Penanggulangan
Bencana Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan
Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka menyambut Pemilu Serentak tahun 2024,
bertempat di Aula Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km.7,8 Kamis (21/08/2023).

 

Ahmad Toyib  Kepala BPBPK
Prov. Kalteng menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang
juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri,
Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun
2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022
tanggal 22 September 2022.


Kemudian disampaikan, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Fakta
Integritas ini adalah langkah signifikan yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Instruksi Surat Edaran Gubernur Prov.
Kalteng, agar ASN dapat mengamalkan ikrar mereka dan menjaga netralitas sebagai
ASN dalam upaya mencapai pemerintah yang lebih bersih.


Kepala BPBPK Prov. Kalteng Saat Menyaksikan Penandatanganan Fakta Integritas

“Penandatanganan
Fakta Integritas adalah tindakan konkret kita dalam memastikan bahwa seluruh
tahapan Pemilu, dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan dengan integritas
yang tinggi. Ini mencakup komitmen untuk menghindari konflik kepentingan,
menjaga transparansi dalam pemilihan calon dalam konteks Pemilu. Saya ingin
menekankan bahwa keberhasilan Pemilu dan kualitas demokrasi kita sangat
bergantung pada integritas dan netralitas kita dalam proses ini,” ungkap
Ahmad Toyib.

“Lebih lanjut dalam pelaksanaan pemilu serentak Tahun 2024,
bahwa aparatur pemerintah harus berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas dan
bertindak sesuai Undang-Undang, dan Peraturan yang berlaku pada pesta demokrasi
rakyat Tahun 2024. Perangkat Daerah menjadi penunjang dalam keberhasilan dan
berjalannya pesta demokrasi dengan tertib dan bersih dari pengaruh
politik,” tutupnya.

Hadir dan
mengikuti Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas ASN
tersebut adalah seluruh ASN di ruang lingkup BPBPK Prov. Kalteng. 
(Fahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini