Resmi Paslon H. Agustiar Sabran Dan H. Edy Pratowo, Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng Terpilih
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, pada Jumat (06/02/2025) malam.
Rapat Pleno di pimpin langsung oleh Sastriadi, Ketua KPU Prov. Kalteng, ia mengatakan rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses penyelenggaraan Pilkada di Kalteng untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng setelah sebelumnya melaksanakan tahapan dari Bulan April yakni beberapa tahapan sudah dilewati dan akhirnya melaksanakan puncak pelaksanaan dari proses Pilkada tersebut.
Hal tersebut berdasarkan berita acara Nopor 61/PL.02.7-BA/62/2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yakni KPU Prov. Kalteng telah melakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pemilihan Tahun 2024.
Kemudian pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih disaksikan oleh pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan calon Gubernur Kalteng Tahun 2024 serta partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Prov. Kalteng.
Dengan mendasarkan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta mendasarkan Putusan MK Nomor 269/PHPU.Gub-23/2025 Tanggal 4 Februari 2025 serta mendasarkan hasil Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 di tingkat Prov. Kalteng.
Sebagaimana tercantum pada formulir C hasil – KWK Gubernur, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada pemilihan Tahun 2024 yaitu calon pasangan nomor urut 3 atas nama H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo dengan perolehan suara sebanyak 484.754 suara sah atau sama dengan 37,27 persen dari suara sah.
Hadir pada Rapat Pleno tersebut, Ketua DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Ketua TP PKK Prov. Kalteng, Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol), Ketua Bawaslu Prov. Kalteng, Ketua KI Prov Kalteng, Tim Kampanye Paslon, Tokoh Masyarakat. (FS/Red-Tim)