Rapat Sengketa Lahan di Desa Barunang Digelar, Pemkab Kapuas Upayakan Penyelesaian Meski Salah Satu Pihak Absen

Keterangan Foto : Pemerintah Kabupaten Kapuas saat menggelar rapat koordinasi guna membahas sengketa lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah

GLOBALKALTENG.COM // KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi guna membahas sengketa lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan lembaga adat serta organisasi kemasyarakatan Dayak, Senin (16/3/2026).

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam penanganan konflik lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tambang, PT Asmin Bara Bronang.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing pihak, agar penanganan permasalahan sengketa lahan ini dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis U Sangkai, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara serius dan komprehensif.

Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam mencari solusi yang adil serta tetap berada dalam koridor hukum.

“Pemerintah daerah selalu memperhatikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu koordinasi lintas sektor sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari sisi wilayah, Camat Kapuas Tengah, Mises, menjelaskan bahwa proses ganti rugi lahan milik masyarakat pada tahap awal disebut telah dilaksanakan oleh perusahaan sesuai mekanisme yang ada.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Mery, menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Adat Dayak (DAD) serta tokoh masyarakat dalam menangani sengketa antara Tono Priyanto BG dan PT Asmin Bara Bronang telah berjalan sesuai prosedur.

Namun demikian, ia menyoroti munculnya kelompok masyarakat adat yang membentuk organisasi masyarakat (ormas) dan dinilai kerap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mau mengikuti aturan hukum. Bahkan mereka tidak melaporkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” ujarnya.

Mery juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani dinamika konflik yang muncul di lapangan. Ia turut mengingatkan perusahaan agar dalam setiap penyelesaian persoalan prinsip menghadirkan unsur pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan organisasi masyarakat berbasis adat Dayak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya organisasi dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami meminta pemerintah daerah membuat surat edaran terkait Ormas Dayak agar organisasi dari luar tidak semena-mena masuk ke daerah,” katanya.

Meski dihadiri oleh perwakilan PT Asmin Bara Bronang, agenda pembahasan penyelesaian sengketa lahan belum dapat dilanjutkan secara substansial. Hal ini karena pihak Tono Priyanto BG yang menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut tidak hadir memenuhi undangan rapat.

Absennya salah satu pihak membuat forum koordinasi tersebut lebih banyak berfokus pada penyamaan persepsi dan langkah penanganan ke depan, sembari membuka ruang dialog lanjutan agar konflik lahan di Desa Barunang dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version