Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, Sita 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribuan Butir Ekstasi
GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika berskala besar yang melintasi jalur darat antarprovinsi, dengan menyita total 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Rabu (18/2/2026), yang dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, jajaran Forkopimda, serta pejabat terkait lainnya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masuk pada 9 Februari 2026 mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalan Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
“Kami membentuk tim gabungan Polres Lamandau dengan Polsek Delang untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di sepanjang rute tersebut,” ujarnya.

Puncak operasional terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika tim lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas. Saat hendak diberhentikan untuk pemeriksaan, kendaraan tersebut justru memacu kecepatan dan berusaha melarikan diri, hingga memaksa tim melakukan aksi kejar-kejaran yang berakhir di kawasan hutan pinggir jalan Trans Kalimantan.
“Pelaku sempat memperlambat kendaraan, lalu keluar dan melarikan diri ke dalam hutan. Setelah hampir 12 jam pencarian dengan bantuan masyarakat setempat, kami berhasil menangkap dua orang pria berinisial ME dan H,” jelas Kapolda.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 35.183 gram, 2 bungkus plastik berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning, serta 1 bungkus plastik berisi 5.008 butir ekstasi warna merah muda.

Selain itu, juga disita uang tunai Rp4.400.000, dua buah handphone, dan unit mobil yang digunakan sebagai alat pelaku.
Kedua orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengaku hanya bertindak sebagai kurir dan belum mampu mengungkap jaringan besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Saya telah memerintahkan tim untuk mengembangkan kasus ini dengan dukungan satuan narkoba Polda, hingga menemukan pemesan dan pengendali utama di balik peredaran narkotika ini,” pungkas Iwan Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparatur penegak hukum di Kalimantan Tengah dalam memerangi peredaran zat terlarang, guna melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk narkotika.
(Red. GK) 2026
