Pemprov Kalteng Umumkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan : Berlaku 23 Juni – 23 September 2025
GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA || Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah! Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, terhitung sejak 23 Juni hingga 23 September 2025, dan menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Lima Jenis Pembebasan yang Diberikan
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah. Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan bebas biaya dan denda untuk beberapa kewajiban, yakni :
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Pokok Tunggakan PKB
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
– Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi
– Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun-Tahun Sebelumnya
Meski begitu, masyarakat tetap wajib membayar sejumlah kewajiban seperti pajak pokok tahun berjalan, serta biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Administratif yang Tetap Berlaku
Berikut adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap harus dibayar :
Jenis Dokumen Roda Dua Roda Empat
BPKB Rp 225.000 Rp 375.000
STNK Rp 100.000 Rp 200.000
Plat Nomor Rp 60.000 Rp 100.000
Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju!
Gubernur Agustiar Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan bijak. Mengusung tema “Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju”, program ini diharapkan dapat mendorong keteraturan administrasi kendaraan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mari jadikan ini sebagai langkah bersama untuk membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik,” ujar Gubernur saat memaparkan program 100 hari kerjanya di Istana Isen Mulang, Senin (02/06/2025).
Catat Tanggalnya, Segera Manfaatkan!
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera kunjungi kantor Samsat terdekat mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 untuk mendapatkan pembebasan denda dan kemudahan pengurusan pajak kendaraan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Samsat atau mengakses situs resmi Pemprov Kalimantan Tengah.
(FS/Red-Tim)
Tinggalkan Balasan