Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650 Ribu Warga Tidak Mampu, Gubernur : Jangan Pangkas Jaminan Kesehatan Masyarakat

Keterangan Foto : Gubernur Prov. Kalteng, H. Agustiar Sabran bersama Ketua TPKK Prov. Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran saat menjenguk pasien

GLOBALKALTENG.COM // PALANGKA RAYA // Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah besar dalam menjamin akses kesehatan bagi warga kurang mampu dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat di daerah tersebut. Kebijakan ini dirancang agar kelompok rentan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya yang menjadi hambatan utama bagi banyak keluarga.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, dalam keterangannya pada Sabtu (28/2/2026) menyatakan bahwa angka 650 ribu jiwa tersebut dianggap telah mengakomodasi seluruh warga tidak mampu di provinsi ini. “Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya.

Suyuti menjelaskan bahwa skema yang digunakan tetap berjalan melalui BPJS Kesehatan, dengan perbedaan utama pada pembayaran iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi. “Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya. Hal ini memastikan warga tetap memperoleh jaminan kesehatan yang komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memberikan penekanan khusus pada pentingnya sektor kesehatan dengan mengeluarkan arahan tegas kepada pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalteng. Ia memerintahkan agar tidak ada daerah yang memangkas alokasi dana untuk BPJS Kesehatan masyarakat. “Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jangan BPJS yang kena efisiensi – yang lain saja. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” tegas Agustiar.

Selain menanggung iuran BPJS, pemerintah provinsi Kalteng juga memiliki langkah cadangan untuk menangani kasus kegawatdaruratan. Bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan termasuk BPJS namun termasuk golongan tidak mampu, pemerintah menyediakan anggaran untuk perawatan kelas III secara gratis di tiga rumah sakit provinsi, yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.

Kebijakan komprehensif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan hak kesehatan bagi seluruh warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu, sehingga tidak ada satu pun warga yang terabaikan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini