Menanggapi 4 (Empat) Rancangan Perda Yang Sangat Penting Buat Masyarakat
| Foto : H. Pajarudinnor Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Tengah |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – H. Pajarudinnor Sekretaris DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah, menanggapi pentingnya 4 (empat) poin Peraturan Daerah
(Perda) yang di usulkan karena memiliki tujuan langsung bersentuhan pada
masyarakat, hal tersebut ia sampaikan, Senin (22/04/2024).
Rapat Paripurna (Rapur) tersebut dari Pihak Eksekutif dan
Legislatif mulai mengajukan pembahasan empat poin Peraturan Daerah (Perda)
tentang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Prov. Kalteng yaitu
tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan Pembudi Daya
Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian
Sengketa dan Konflik Pertanahan.
H. Pajarudinnor Sekwan Provinsi Kalimantan Tengah juga mengatakan
bahwa 4 poin pembahasan perda ini memang dibutuhkan oleh masyarakat Kalteng
yang mana selain menyangkut kesejahteraan juga penyelesaian konflik pertanahan
yang ada.
“Poin-poin dalam sidang kali Ini adalah inisiatif dari
DPRD sangat membantu masyarakat selain dari penyelesaian sengketa tanah dan
hak-hak bagi petani dan nelayan,” tandasnya. (FS/Red)
