Mediasi Sengketa Lahan di Kapuas: Gugatan Tono Priyanto Rp115 Miliar terhadap PT Asmin Bara Bronang Telah Inkrah

Keterangan Foto : Mediasi Permasalahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang yang dilakukan oleh Pemkab Kabuas

GLOBALKALTENG.COM // KAPUAS // Permasalahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang diketahui telah lebih dahulu difasilitasi melalui proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, yang diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si. Informasi ini diperoleh awak media setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pertemuan mediasi digelar sebagai upaya mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto.

Namun dalam pembahasan diketahui bahwa Tono Priyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya sebagai tergugat, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp115 miliar.

Gugatan perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan bahwa gugatan Tono Priyanto tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kapuas tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan, apabila masih terdapat keberatan dari pihak penggugat Tono Priyanto, penyelesaian selanjutnya dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, persoalan ini dinilai telah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan.

Karena itu, apabila Tono Priyanto masih memiliki keberatan terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi siapa saja yang ingin melakukan klarifikasi terkait berita ini.

(Red.GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version