KPU Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Peraturan Kampanye Dan Dana Kampanye Kepada Tim Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi tentang peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, bertempat di Kantor KPU Prov. Kalteng, Rabu (18/09/2024).
Harmain Ibrohim Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), menyampaikan pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus memahami regulasi atau ketentuan yang berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi.
Ia menyampaikan, tahapan kampanye dijadwalkan akan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024, terkait mekanismenya masih dalam tahap penyusunan.
“Terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan. Kami akan menerbitkan SK lokasi dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Ditempat yang sama Dwi Swasono, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng menjelaskan, aturan dana kampanye jelas tercantum pada Undang Undang (UU) No. 10 tahun 2016 dan akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).
Selain aturan kampanye, dana kampanye pun harus dilakukan secara tercatat dan terstruktur. Semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kadidat
”Dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” ucap Dwi.
Ia menjelaskan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
”Untuk terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini sudah ditetapkan batasan pegeluaran dana kampanye dan apabila itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara. Contohnya, jika sudah ditetapkan batasan dana kampanye 10 misalnya, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan 15. Maka 5 itu akan disetor ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan, maka akan diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tutupnya. (FS/Red)


Tinggalkan Balasan