Ketua PHRI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi : Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race Dinilai Langgar Aturan dan Ancam Keselamatan Publik

Keterangan Foto : Ketua PHRI Kalimantan Tengah sekaligus Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim

GLOBALKALTENG.COM, Sampit — Polemik penunjukan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 semakin menguat. Ketua PHRI Kalimantan Tengah sekaligus Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, melayangkan surat keberatan resmi yang menilai keputusan tersebut tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi daerah maupun undang-undang nasional.

Dalam surat keberatan yang disampaikan, Suriansyah menegaskan bahwa penetapan Taman Kota sebagai venue balap bertentangan langsung dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 31 Mei 2024, yang secara tegas melarang kegiatan berskala besar di area sisi barat taman, khususnya di Jalan Yos Sudarso.

Ia menilai penyelenggaraan road race di lokasi tersebut berisiko mengganggu sejumlah layanan vital, seperti akses pasien ke Klinik Terapung/Obor Terapung dan kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, yang berada dalam radius terdampak langsung. Selain itu, pengalaman kegiatan serupa sebelumnya menunjukkan penonton kerap memanjat pagar, penutupan akses terjadi, serta fasilitas taman mengalami kerusakan—indikasi lemahnya pengamanan dan mitigasi risiko.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Suriansyah memaparkan sedikitnya delapan dasar hukum yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tetap digelar di Taman Kota, di antaranya :

UU Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjaga ketertiban umum serta mematuhi kebijakan yang diterbitkan sendiri.

UU Penataan Ruang, yang menegaskan ruang terbuka hijau tidak boleh dipakai untuk kegiatan berisiko tinggi.

UU Lalu Lintas, yang mensyaratkan analisis dampak lalu lintas dan jaminan akses ke fasilitas vital sebelum kegiatan berskala besar dilakukan.

UU Lingkungan Hidup, terkait kebisingan serta kewajiban dokumen UKL-UPL/SPPL.

UUD 1945 dan UU HAM, yang menjamin kebebasan beribadah tanpa gangguan.

UU Kesehatan, yang menuntut pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan.

Ia juga mempersoalkan adanya ancaman kerusuhan dari pihak-pihak tertentu apabila event tidak dilaksanakan di Taman Kota, yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai intimidasi sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 29.

Fakta Lapangan dan Indikasi Maladministrasi

Dalam analisisnya, Suriansyah menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan sebelumnya telah menutup akses pasien dan umat gereja, kebisingan mengganggu ibadah, penonton memanjat pagar demi menonton dari dalam kawasan taman, serta panitia tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.

Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi maladministrasi, mengingat pemerintah daerah mengabaikan surat edaran yang justru diterbitkan oleh pimpinan daerah itu sendiri.

Tuntutan dan Permintaan Resmi

Melalui surat keberatan tersebut, Suriansyah menyampaikan empat permintaan utama :

1. Membatalkan penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi road race 13–14 Desember 2025.

2. Memindahkan kegiatan ke lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau area jalan yang didesain secara teknis untuk balap.

3. Membuka transparansi seluruh proses perizinan, termasuk izin keramaian Polri, rekomendasi Dishub, dokumen lingkungan, serta manajemen risiko.

4. Menjamin perlindungan akses ibadah dan layanan kesehatan, termasuk penyediaan jalur steril yang benar-benar dijaga.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Jika keberatan tidak direspons, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui tiga jalur :

Administratif : mengajukan keberatan lanjutan, somasi, hingga melapor ke Ombudsman RI.

Perdata : menggugat melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk kemungkinan class action jika berdampak luas.

Pidana : melaporkan unsur intimidasi serta meminta pengamanan terhadap akses kesehatan dan ibadah kepada Polres Kotim.

Dukung Olahraga, Tolak Risiko

Dalam penutup suratnya, Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, legal, dan tidak mengorbankan kepentingan publik.

“Pengembangan olahraga harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap layanan kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum,” tegasnya.

Surat keberatan resmi ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah serta panitia penyelenggara.

(FS/Redaksi Global Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini