Ketua Komisi I DPRD Kalteng Desak Pemprov Tindaklanjuti Catatan BPK Soal Pajak Air Permukaan

Palangka Raya, 5 Juni 2025 — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin, mendesak Pemerintah Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti sejumlah catatan penting terkait Laporan Keuangan Tahun 2024, meski telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan pajak air permukaan yang dinilai belum optimal. Muhajirin menegaskan, catatan tersebut tidak bisa diabaikan karena menyangkut potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengingatkan bahwa terdapat catatan penting yang mestinya diperhatikan pihak eksekutif, seperti pengelolaan pajak air permukaan yang dinilai belum optimal,” kata Muhajirin kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (5/6).

Untuk itu, DPRD Kalteng dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi teknis, khususnya yang menangani pemungutan pajak air permukaan. Menurut Muhajirin, langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi kebocoran PAD ke depannya.

“Pajak air permukaan ini sangat krusial, utamanya bagi sektor pertambangan dan perhubungan yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, catatan soal belum optimalnya penerimaan dari sektor pajak air permukaan berasal dari temuan BPK RI yang menyebutkan bahwa kontribusi sektor tersebut belum mencapai target yang diharapkan.

Muhajirin menambahkan, pihaknya akan mendorong instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pajaknya.

“Kita harus bisa benar-benar memaksimalkan sektor pajak ini. Jangan sampai ke depan terjadi kebocoran pendapatan asli daerah lagi,” tegasnya.

Ia juga mengakui, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data terbaru karena RDP dengan Badan Pendapatan Daerah belum terlaksana. Namun, DPRD berkomitmen mengawal proses ini melalui pengawasan politik agar instansi teknis segera bertindak.

“Kami akan meminta agar instansi terkait bergerak cepat, termasuk menindak perusahaan yang tidak taat. Pajak air bukan sekadar angka, tapi berkaitan erat dengan kemandirian fiskal daerah,” pungkas Muhajirin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version