Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun

Keterangan Foto : Tersangka berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Kalteng

GLOBALKALTENG.COM, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menguak babak baru kasus korupsi pertambangan yang mengguncang Bumi Tambun Bungai. Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (PT IM), perusahaan yang diduga merekayasa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi melancarkan penambangan zirkon ilegal sejak 2020 hingga 2025. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp1,3 triliun, menjadikannya kasus korupsi pertambangan terbesar di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Senin (22/12/2025). Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Yang pertama tersangka berinisial IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Yang kedua tersangka perempuan berinisial ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa tersangka IH diduga berperan strategis dalam memuluskan persetujuan RKAB PT IM. IH disebut bekerja sama dengan tersangka sebelumnya berinisial VC, yang juga berasal dari lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

“Tersangka IH, selaku ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng, bersama-sama dengan tersangka VC, terlibat dalam persetujuan RKAB PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yang bersangkutan juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan persetujuan RKAB tersebut,” tegas Wahyudi.

Adapun tersangka ETS disebut berperan aktif dalam praktik penambangan dan perdagangan ilegal. Ia diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“ETS turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya secara ilegal, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” jelas Wahyudi.

Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum tersebut—mulai dari manipulasi persetujuan RKAB hingga perpanjangan IUP OP—negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun. Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.

Dalam perkara ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin, 22 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Wahyudi.

Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan—yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan—akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

(Red. GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini