Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 40 Miliar
GLOBALKALTENG.COM, SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp40 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hari itu melibatkan puluhan petugas gabungan dari Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Tim penyidik tampak memasuki Gedung KPU Kotim yang berlokasi di Jalan H.M. Arsyad Nomor 54, Sampit, dengan pengamanan ketat.
Satu per satu ruangan di kantor penyelenggara pemilu tersebut digeledah secara menyeluruh. Sejumlah dokumen dan berkas penting terlihat diamankan penyidik dan dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus, yang diduga kuat berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, aparat Polisi Militer turut diterjunkan mendampingi jalannya penggeledahan. Aktivitas tersebut sempat menarik perhatian masyarakat sekitar, mengingat intensitas dan skala pengamanan yang tidak biasa.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqui bersama jajaran komisioner terlihat berada di luar gedung selama proses penggeledahan berlangsung. Rifqui tampak tenang dan kooperatif, tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang memantau di lokasi.
Langkah penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalteng dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotim, yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Penyidik kini berfokus pada penelusuran alur anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim ini menambah daftar perkara besar yang tengah ditangani Kejati Kalimantan Tengah. Berdasarkan rilis kinerja Kejati Kalteng sepanjang tahun 2025, setidaknya terdapat tiga kasus korupsi besar yang menjadi perhatian serius penegak hukum, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Perkara tersebut antara lain dugaan korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM) dengan potensi kerugian negara terbesar, dugaan korupsi pengadaan jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan, serta kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Pagun Taka yang telah berkekuatan hukum tetap dan berhasil memulihkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih terus berjalan. Kejati Kalteng memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
(FS/Red. GK)
