Kado Istimewa HUT Kalteng Ke-68 : Pemprov Gratiskan Pajak Kendaraan Selama Tiga Bulan !

Keterangan Foto : Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo saat foto bersama pihak terkait saat konferensi pers

GlobalKalteng.com || PALANGKA RAYA || Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Tengah! Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah ke-68 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama tiga bulan penuh, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Kebijakan strategis ini merupakan inisiatif langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Ini adalah langkah konkret pimpinan daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (03/06/2025).

Jenis Pajak yang Dibebaskan

Berbagai jenis pajak kendaraan yang dibebaskan meliputi :

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pokok tunggakan pajak kendaraan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar provinsi

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II)

Biaya yang Tetap Dibayarkan

Meski banyak pembebasan, beberapa komponen biaya tetap berlaku, yaitu :

Pokok SWDKLLJ tahun berjalan

Bea balik nama atau biaya mutasi

Biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB (PNBP)

Bagi kendaraan dari luar provinsi, pemilik wajib terlebih dahulu melunasi tunggakan di daerah asal sebelum dapat menikmati program pembebasan di Kalimantan Tengah.

Syarat dan Ketentuan

Program berlaku di kantor Samsat Induk sesuai KTP atau identitas pemilik kendaraan baru yang berdomisili di wilayah Kalimantan Tengah. Program ini terbuka untuk perorangan maupun badan hukum. Namun, mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi tidak termasuk dalam program ini, meskipun masih bisa mendapatkan keringanan melalui Program Pemutihan Pajak 2025.

“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini bukan hanya soal penghematan biaya, tapi juga bagian dari kontribusi kita semua dalam mendukung pembangunan daerah,” tutup Anang.

Dengan adanya program ini, Pemprov Kalteng berharap partisipasi aktif masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan serta peningkatan kesadaran pajak yang berkelanjutan.

(FS/Red-Tim)

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow