Hormati Ramadhan 1447 H, Pemko Palangka Raya Atur Jam Operasional Hiburan Malam dan Restoran

GLOBALKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan aturan ketat terkait operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 yang bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah serta memelihara ketertiban umum.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa seluruh pengusaha hiburan, kuliner, hingga masyarakat umum wajib mematuhi ketentuan ini demi menjaga toleransi dan kerukunan di Kota Cantik.

Larangan Operasional Diskotik dan Penjualan Miras

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota mengambil langkah tegas dengan melarang total operasional diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol selama sebulan penuh masa Ramadhan. Tak hanya itu, seluruh jenis usaha mulai dari kafe, karaoke, hingga restoran dilarang keras menjual minuman beralkohol selama bulan suci.

“Kami meminta para pelaku usaha untuk menghormati suasana ibadah. Penutupan total juga berlaku untuk semua jenis hiburan pada hari pertama Ramadhan, serta mulai H-3 hingga H+2 Idul Fitri,” ujar Wali Kota dalam keterangan resminya.

Penyesuaian Jam Operasional

Bagi usaha karaoke dan kafe yang masih diperbolehkan buka, jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Sementara itu, untuk tempat permainan ketangkasan, operasional dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00–17.00 WIB dan dibuka kembali pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.

Untuk sektor kuliner, pemilik restoran, kafe, dan warung makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka di siang hari. Pelayanan dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Larangan Petasan dan Sanksi Tegas

Selain mengatur pelaku usaha, Pemko Palangka Raya juga melarang keras masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, meriam bambu, serta kembang api yang memiliki daya ledak di udara karena dinilai mengganggu ketentraman.

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, setiap pelanggar—baik perorangan maupun badan usaha—dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksi terberat adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,” tegasnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat bekerja sama dengan melakukan koordinasi kepada instansi terkait jika ingin menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa selama bulan Ramadhan.

(Red. GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini