Hanya 19 Persen Patuh, Pemkab Kotim Kejar Potensi PAD Raksasa dari PBG–SLF

Keterangan Foto : Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bangunan, Mineral, Batubara, Permukiman, dan Tata Ruang (SDABMBKPRKP) Kab. Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat menyampaikan pernyataan

GLOBALKALTENG.COM, KOTIM — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua instrumen penting yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bangunan, Mineral, Batubara, Permukiman, dan Tata Ruang (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, mengungkapkan bahwa sektor perizinan bangunan memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD, namun realisasinya masih jauh dari optimal. Saat ini, baru 19 persen dari 68 perusahaan yang tercatat telah mengurus PBG–SLF.

“Masih banyak perusahaan yang belum mengajukan perizinan, baik karena kendala internal maupun asumsi bahwa prosesnya rumit. Persepsi inilah yang coba kami luruskan melalui sosialisasi,” ujar Mentana, Jumat (21/11/2025).

Potensi PAD Meningkat, Retribusi Mulai Mengalir

Pemkab Kotim baru saja menyelesaikan proses verifikasi kelayakan bangunan PT Uni Primakom, yang mengajukan penerbitan PBG dan SLF. Sebanyak 281 bangunan perusahaan tersebut telah diverifikasi, dengan estimasi potensi retribusi mencapai Rp200 juta. Dalam proses ini, PT Uni Primakom menggandeng PT Eticon sebagai konsultan pendamping.

“Kami mengapresiasi langkah PT Uni Primakom yang mulai aktif mengurus seluruh perizinan. Ini sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD,” kata Mentana.

Selain itu, Pemkab Kotim juga bersiap menerima retribusi sekitar Rp500 juta dari PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera, yang kini tengah menuntaskan proses perizinan PBG–SLF.

Hingga akhir Oktober 2025, PAD dari sektor ini telah mencapai Rp4,3 miliar, melampaui target awal Rp4 miliar yang kemudian dinaikkan dalam perubahan anggaran. “Ini baru dari sebagian kecil perusahaan. Potensi riilnya jauh lebih besar jika seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya,” tegas Mentana.

Kesadaran Masyarakat Juga Masih Rendah

Menurut Mentana, bukan hanya perusahaan, tetapi juga bangunan milik perorangan — termasuk rumah tinggal — wajib mengantongi PBG dan SLF. Namun kesadaran masyarakat masih rendah karena menganggap prosesnya rumit atau tidak mendesak.

“Kami terus berkomitmen mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan. Kami pastikan perizinan tidak menjadi hambatan, baik bagi perusahaan maupun masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Perusahaan Penuhi Regulasi

Perwakilan PT Uni Primakom, Dwi Larjono, selaku Kepala Bagian Legalitas, menegaskan komitmen pihaknya dalam memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami siap memenuhi seluruh persyaratan. Dengan kerja sama yang baik antara perusahaan dan dinas terkait, kami berharap proses perizinan berjalan lancar,” ujarnya.

Dwi menambahkan bahwa potensi PAD juga sangat besar apabila bangunan pribadi milik masyarakat ikut taat aturan. “Jumlah bangunan masyarakat itu besar. Jika perizinannya berjalan baik, tentu PAD akan meningkat,” katanya.

Ia berharap pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga perusahaan merasa terbantu dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

(FS/Redaksi Global Kalteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini