Hampir Tiga Bulan Usai Pernyataan “Tinggal Tunggu PKN”, Publik Masih Menanti Kejelasan Kasus Pesparawi di Pulang Pisau

Keterangan Foto : Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae

GLOBALKALTENG.COM, PULANG PISAU – Memasuki akhir Februari dan mendekati Maret 2026, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau belum disampaikan secara resmi kepada publik.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan penyidik “tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk menetapkan tersangka.”

Pernyataan itu disampaikan dalam laporan capaian kinerja tahun 2025, di mana disebutkan bahwa kasus pengelolaan dana hibah Pesparawi termasuk dalam dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Namun, hampir tiga bulan sejak pernyataan tersebut, belum ada informasi lanjutan yang diumumkan terkait hasil PKN maupun penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.

Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, menilai publik wajar mempertanyakan perkembangan lanjutan kasus tersebut, mengingat sebelumnya telah disampaikan bahwa proses tinggal menunggu hasil penghitungan keuangan negara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi karena pada Desember 2025 disampaikan bahwa tinggal menunggu PKN untuk menetapkan tersangka, maka mendekati Maret 2026 ini masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkembangannya,” ujar Supriyadi kepada media ini, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan dorongan agar informasi penanganan perkara yang menyangkut dana publik dapat disampaikan secara transparan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Pemeriksaan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII di Kabupaten Pulang Pisau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengenai hasil PKN maupun tahapan lanjutan perkara tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

(Red. GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini