Hadapi Penurunan Anggaran, Kalteng Luncurkan KHBS untuk Jamin Kebutuhan Dasar Masyarakat

Keterangan Foto : Gubernur Prov Kalteng, H. Agustiar Sabran didampingi Wagub, H. Edy Pratowo, Sekda, Leonard S Ampung serta Kapolda, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat rapat sosialisasi KHBS

GLOBALKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebagai wujud komitmen memprioritaskan kesejahteraan masyarakat meskipun menghadapi penurunan anggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mensosialisasikan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dalam rapat sosialisasi di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).

Diluncurkan tepat satu tahun masa kepemimpinan bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo pada 20 Februari 2026, KHBS hadir sebagai solusi terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya yang tidak mampu dan tinggal di wilayah pedalaman. Hal ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran dalam arahannya.

“Meskipun APBD Tahun 2026 kami turun drastis menjadi Rp5,4 triliun dari Rp10,2 triliun tahun lalu, kami tidak akan mengorbankan program yang menyentuh langsung rakyat,” ucap Gubernur dengan tegas.

Program yang mengusung prinsip one family one card ini mencakup berbagai bantuan sosial mulai dari pangan, tunai, pendidikan, hingga kesehatan. Seluruh transaksi akan dicatat secara digital untuk menghindari penerima ganda, menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh.

“Kami berkomitmen tidak akan menyaksikan masyarakat Kalteng yang tidak bisa sekolah, berobat, makan, atau meningkatkan kapasitas ekonominya,” jelasnya.

Gubernur mengakui bahwa pelaksanaan KHBS belum sempurna dan membuka ruang untuk masukan publik melalui kanal pengaduan daring di laman humabetang.id. Evaluasi serta pemutakhiran data akan terus dilakukan agar program tepat sasaran.

“Suksesnya KHBS bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Tanpa kolaborasi yang kuat, program ini tidak akan optimal,” tandasnya.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalteng, pihaknya menyamakan persepsi terkait kriteria penerima, mekanisme distribusi, hingga penggunaan kartu. Pemerintah kabupaten/kota diminta mendukung verifikasi data sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memfasilitasi penyaluran bantuan.

Salah satu poin penting yang ditekankan Gubernur adalah tidak adanya biaya apapun yang harus dibayarkan oleh keluarga penerima manfaat dalam proses apapun terkait KHBS.

(Red. GK) 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini