H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si Kadishut Prov. Kalteng Membuka Rakornis Kehutanan Prov. Kalteng Tahun 2024

 

Foto : H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rakornis

GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – H. Agustan Saining, S.Hut., M.Si Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Kota Palangka Raya, Kamis (30/05/2024).

Kegiatan Rakornis tersebut mengambil Tema “Perhutanan Sosial” Pelestarian Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat, Wujudkan Visi Hutan Lestari Program Perhutanan Sosial.

Kadishut Prov. Kalteng H. Agustan Saining dalam sambutannya menyampaikan pada saat ini upaya yang dilakukan untuk melestarikan hutan diharapkan juga memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk didalamnya juga ada upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Saya berharap dan harapan kita juga, sesuai dengan jargon-jargon Pemerintah Pusat karena Perhutanan Sosial ini adalah Program Nawacita dari Bapak Presiden RI yakni Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera dapat diwujudkan,” kata Kadishut.

Kemudian untuk perizinan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 250 izin Perhutanan Sosial. Data itu merupakan data bersifat dinamis yang nantinya akan terus berkembang, sesuai dengan target pada Rencana Strategis (Renstra) seluas 500 ribu hektar.

Dan untuk saat ini hampir 400 ribu hektar dari 250 izin Perhutanan Sosial tersebut, dengan harapan kedepannya Perhutanan Sosial ini, dapat seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan lainnya.

“Maka kehadiran Perhutanan Sosial ini dapat memberikan kontribusi pada perekonomian masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat,” ucap Kadishut.

Kawasan Perhutanan Sosial, masyarakat juga dapat melakukan kegiatan pertanian, Bisa menanam tanaman-tanaman palawija disela-sela tanaman pokok yang disebut Tumpang Sari atau Forestry Agro. 

“Rakornis Kehutanan (Peningkatan Pendapatan Masyarakat Pasca Terbitnya Izin Perhutanan Sosial) ini merupakan kegiatan lanjutan setelah keluarnya Persetujuan Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini sudah berjumlah 251 izin,” ungkapnya.

Diharapkan dengan kegiatan Rakornis ini dapat menghasilkan rencana-rencana strategis yang tersusun dengan baik guna peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kegiatan lebih fokus pada kondisi yang dibutuhkan oleh masyarakat perhutanan sosial. (FS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version