H. Achmad Rasyid : Bantu Pelaku Usaha, Diharapkan Penerbitan Sertifikat Halal UMKM dan PKL Agar Dipermudah
![]() |
| Foto : H. Achmad Rasyid Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah |
GlobalKalteng.com, PALANGKA RAYA – H. Achmad Rasyid Ketua
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, mengharapkan adanya kemudahan dalam
penerbitan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),
serta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu dirinya sampaikan menanggapi aturan yang dikeluarkan
Kementerian Agama yang mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk UMKM
dan PKL memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober tahun ini.
“Ketika muncul kewajiban ini, para pelaku usaha jangan
dipersulit mendapatkan sertifikat halal. Mereka harus mendapatkan kemudahan
supaya aturan itu bisa dijalankan,” katanya, Senin (28/02/2024).
Achmad Rasyid mengaku sangat mendukung program tersebut
karena tujuannya sangat baik. Akan tetapi sebelum aturan tersebut diterapkan
sepenuhnya, pihak terkait wajib memperhatikan hal-hal penting yang dianggap
sebagai penunjang terselenggaranya peraturan ini dengan baik.
Selain disinggung mengenai kemudahan, Rasyid juga
mengharapkan adanya sosialisasi wajib halal ini dapat dilakukan secara masif.
Hal ini tidak hanya untuk mengetahui pemberlakuan aturan ini, akan tetapi
menyampaikan kewajiban apa saja yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha.
“Ini aturan yang bagus dengan catatan para pelaku usaha
ini dibantu, mereka dapat disosialisasikan dulu, apa-apa saja syaratkan
dipermudah. Sehingga nanti bisa diterima oleh pelaku usaha makanan dan
minuman,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, kewajiban sertifikat halal ini akan
memiliki efek yang berganda. Yakni ketika konsumen konsumen merasa aman dan
tenang dengan produk yang dibeli, mereka bisa merekomendasikannya ke orang lain
yang imbasnya usaha itu akan lebih laku.
“Saya mendukung karena tujuannya bagus, selain sebagai
jaminan tentu para pelaku usaha merasakan dampak baiknya karena barang yang
dijual lebih laku,” pungkasnya. (FS/Red)


Tinggalkan Balasan