Gubernur Kalteng Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 : Fokus Ibadah dan Pelayanan
GLOBALKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Menyongsong bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.IKom, secara resmi mengeluarkan kebijakan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas ibadah puasa para pegawai tetap terjaga tanpa mengesampingkan profesionalitas pelayanan publik.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tertanggal 10 Februari 2026 ini, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023.
Penyesuaian Jam Kerja Efektif
Dalam edaran tersebut, Gubernur menetapkan durasi jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Adapun rincian jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:
– Instansi dengan 5 Hari Kerja:
– Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
– Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
– Instansi dengan 6 Hari Kerja:
– Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
– Jumat: Pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
Peniadaan Kegiatan Rutin Pagi
Guna memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah, Gubernur juga menginstruksikan peniadaan sementara sejumlah kegiatan rutin. Selama Ramadan, kegiatan olahraga seperti SKJ, senam aerobik, agenda “Jumat Beriman”, serta apel pagi dan sore ditiadakan. Seluruh kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan secara normal setelah masa libur Idul Fitri berakhir.
Jaminan Pelayanan Publik
Khusus untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD, UPT Kesehatan, dan Satuan Pendidikan, Gubernur memberikan mandat kepada Kepala OPD terkait untuk mengatur jadwal internal secara mandiri.
“Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Gubernur dalam poin edaran tersebut. Penekanan ini dimaksudkan agar sektor kesehatan dan pendidikan tetap berjalan optimal meski terdapat penyesuaian waktu.
Pesan Toleransi di Lingkungan Kerja
Menutup edaran tersebut, H. Agustiar Sabran mengajak seluruh ASN di Kalimantan Tengah untuk tetap menjaga suasana kerja yang kondusif. Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai antarpelayan publik, terutama terhadap umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Diharapkan kebersamaan tetap terjalin erat. Mari kita ciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan penuh tanggung jawab selama bulan yang suci ini,” tutupnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(Red. GK) 2026

Tinggalkan Balasan