Gencar! Pemprov Kalteng Sertifikasi 95 Ribu Bibit Kakao Unggul untuk Jamin Kualitas dan Kelayakan Edar
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawas Benih (UPT BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terus berupaya mewujudkan pondasi perkebunan berkelanjutan dengan menjamin penggunaan benih perkebunan unggul, bersertifikat, dan berlabel.
Upaya ini diwujudkan dengan melakukan pemeriksaan dan sertifikasi terhadap 95.000 batang bibit kakao varietas Hibrida F1 ICCRI 06 H dan ICCRI 08 H milik produsen resmi CV. Surya Mitra Perkasa di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada tanggal 3–4 November 2025.
Kepala UPT BP3B Disbun Kalteng, David Hariyanto, menegaskan komitmen Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng untuk menjaga kualitas bibit tanaman perkebunan yang disalurkan ke masyarakat.
“Bibit kakao yang telah lulus sertifikasi oleh Tim PBT akan diberi Sertifikat Mutu Benih beserta label biru dari UPT BP3B Disbun Kalteng sebagai jaminan kepada masyarakat bahwa bibit tersebut merupakan bibit unggul berkualitas dan layak edar,” tandas David Hariyanto, menyampaikan keterangan Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri.
Proses sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI terbaru. Setelah pemeriksaan dokumen asal-usul benih dan pemeriksaan lapangan yang membuktikan bibit berasal dari sumber unggul di Jawa Timur dan memenuhi kriteria siap salur (umur minimal 3 bulan, tinggi minimal 30 cm, dll.), keseluruhan 95.000 batang bibit kakao dinyatakan lolos.
Bibit unggul ini rencananya akan disalurkan ke 4 kelompok tani kakao di Kabupaten Murung Raya yang bersumber dari dana APBD Disbun Provinsi Kalimantan Tengah.
