Dugaan Fitnah, Tim Kuasa Hukum Rahmat Hidayat-Eko Soemarno Laporkan Akun Medsos

 

GlobalKalteng.com, KOBAR – Dugaan fitnah, Tim kuasa hukum pasangan Rahmat Hidayat dan Eko Soemarno melaporkan akun media sosial (medsos) bernama Pbun.Parodi, atas tuduhan membuat konten fitnah. 

Muhammad Taufik Hidayat, anak dari Rahmat Hidayat dan Kartika Sari, serta didampingi advokat Eriansyah, Senin (14/10/2024). Melakukan pelaporan ke Polres Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Taufik, yang akrab dipanggil Fiki, mengaku kecewa dengan akun Pbun.Parodi yang menuduh bapaknya memaksa ibunya mundur dari Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. 

“Bapak saya difitnah memaksa ibu mundur sebagai Anggota DPRD. Padahal, tidak ada paksaan sama sekali. Ibu memang memilih mundur untuk mendukung Bapak mewujudkan Kobar yang Berkah, Sejahtera, Bermartabat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat tidak etis dalam dunia politik karena menyerang kehidupan pribadi dan keluarga. Fiki berharap pemilik akun tersebut bisa lebih bijak, karena tindakan seperti ini bisa memicu perpecahan di masyarakat.

Sementara itu, Kartika Sari, istri Rahmat Hidayat, membantah atas tuduhan tersebut. 

“Tidak ada paksaan dari suami saya. Keputusan mundur dari Anggota DPRD adalah pilihan saya sendiri, karena ingin membantu suami, dan sudah melalui pertimbangan yang matang,” ucap Kartika.

Dari Advokat Eriansyah, selaku tim kuasa hukum Rahmat Hidayat dan Eko Soemarno, menyatakan bahwa pelaporan ini menunjukkan keseriusan pasangan G-RHES (Gerakan Rahmat Hidayat-Eko Soemarno) dalam memperjuangkan perubahan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Pelaporan ini bukti nyata bahwa kami tidak takut menghadapi berbagai tantangan demi perubahan di Kabupaten Kotawaringin Barat” pungkas Eriansyah. (FS/Luzy/Red)

hut kalteng walikota
Hut Kalteng kominfo
Hut kalteng esdm
hut kalteng dishut
Hut kalteng bank
hut kalteng dinsos
hut kalteng bkad
hut kalteng tamiyang
hut kalteng perumdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
PDAM 1
PDAM 2
PDAM 3
previous arrow
next arrow