DPRD Prov. Kalteng Dan Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pembahasan Perda No. 8 Tahun 2024
GlobalKalteng.com – PALANGKA RAYA || DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan, menggelar sosialisasi. Acara berlangsung di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (17/10/2024) kemarin, dan dihadiri oleh Ketua Sementara DPRD Prov. Kalteng, Arton S Dohong.
Adapun sosialisasi itu membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Menurut Arton S Dohong, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama para pengguna transportasi laut dan sungai, mengenai aturan baru yang mengatur pelayaran di bawah jembatan bentang panjang.
“Aturan ini dibuat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas air, serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalur-jalur perairan yang padat,” kata Arton.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini juga menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan menaati peraturan tersebut.
“Untuk itu penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi Perda ini agar dapat menjaga keselamatan dan mencegah potensi kecelakaan di jalur sungai dan laut, terutama di bawah jembatan,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap peraturan ini akan membantu menciptakan transportasi perairan yang lebih aman dan tertib di Kalimantan Tengah.
Dengan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat, khususnya para pengguna angkutan sungai dan laut, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan baru.
“Perda ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola transportasi sungai dan laut, mengingat pentingnya jalur perairan sebagai salah satu moda transportasi utama di wilayah tersebut,” pungkasnya. (FS/Red)
Tinggalkan Balasan