DPRD Palangka Raya Bahas Evaluasi Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Paripurna Ke-14

Palangka Raya — Agenda kedua Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa (18/11/2025) membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai evaluasi rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian peraturan daerah diperlukan agar selaras dengan evaluasi pemerintah pusat dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya di tingkat daerah,” ujar Ketua DPRD H. Subandi.

Perubahan ini dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. DPRD menegaskan bahwa penyelarasan tersebut penting untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah tetap sesuai aturan nasional.

Adapun hasil pembahasan selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dilakukan evaluasi lanjutan.

Sementara itu Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menyampaikan bahwa semua fraksi yang ada di DPRD, telah menyetujui dan menindaklanjuti evaluasi rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tentunya kami mempunyai beberapa catatan-catatan penting lainnya, terkait evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Yudhi.

Adapun nantinya setelah evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya, diharapkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar dapat melakukan penerapan Perda tersebut secara optimal.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini